Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam
Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam
Berdasarkan kitab D4ul4h Islamiyah, Muqaddimah
ad-Dustur, Ajhizah D4ul4h al-Kh1l4f4h, Syakhshiyah Islamiyah Juz
II, Masyru' Dustur, dan At-Tafkiir, konsep pilar-pilar
sistem pemerintahan Islam dijelaskan sebagai kaidah (qawā'id)
yang menjadi fondasi sistem pemerintahan.
Kitab D4ul4h Islamiyah menyebutkan bahwa:
"Sistem pemerintahan berdiri di atas empat kaidah."
Empat pilar tersebut adalah:
- Kedaulatan berada pada syariat
(As-Siyādah li asy-Syar')
- Kekuasaan berada di tangan umat
(As-Sulṭān li al-Ummah)
- Mengangkat satu Kh4l1f4h adalah
kewajiban atas kaum Muslim
- Hak adopsi hukum (tabannī) berada pada Kh4l1f4h
Berikut penjelasan masing-masing.
1. Kedaulatan di Tangan Syariat (السيادة للشرع)
Ini merupakan asas paling mendasar dalam sistem pemerintahan
Islam.
Maknanya:
- yang berhak membuat hukum hanyalah
Allah.
- manusia tidak berwenang menetapkan
halal-haram menurut hawa nafsu.
- negara hanya menjalankan hukum yang
diturunkan Allah.
Dalil utama yang dijadikan landasan dalam kitab:
"...Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut
apa yang Allah turunkan..."
(QS. Al-Mā'idah: 48)
"...Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang Allah turunkan..."
(QS. Al-Mā'idah: 49)
Kitab At-Tafkiir menjelaskan bahwa kekuasaan yang
disebut Islami adalah kekuasaan yang berhukum dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah,
bukan dengan hukum buatan manusia.
Argumen
Jika rakyat boleh membuat hukum sesuka hati maka:
- halal dapat berubah menjadi haram
- zina dapat dilegalkan
- riba menjadi sah
- khamr menjadi legal
Padahal seluruh itu telah diputuskan Allah.
Karena itu hukum tidak berasal dari suara mayoritas, tetapi dari wahyu.
2. Kekuasaan di Tangan Umat (السلطان للأمة)
Pilar kedua bukan berarti umat membuat syariat.
Yang dimaksud:
umat memiliki hak memberikan kekuasaan kepada penguasa
melalui baiat.
Mereka memilih siapa yang memerintah.
Namun setelah diangkat, penguasa wajib menerapkan syariat Allah.
Dalil
Kitab mengutip hadis-hadis baiat.
Di antaranya:
"Barang siapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat
maka ia mati seperti mati jahiliyah."
(HR. Muslim)
Juga hadis Ubadah bin Shamit mengenai baiat kepada Rasulullah
ﷺ.
Semua hadis tersebut dijadikan dalil bahwa pengangkatan
penguasa dilakukan melalui baiat umat, bukan pewarisan atau kudeta.
Hujjah
Dalam kitab dijelaskan:
- syariat tidak menentukan nama
seseorang menjadi Kh4l1f4h
- umatlah yang memilih
- syariat hanya menentukan
syarat-syaratnya
Karena itu sumber legitimasi kekuasaan adalah baiat umat.
3. Mengangkat Seorang Kh4l1f4h adalah Fardhu
Ini merupakan pilar ketiga.
islam menegaskan:
نصب خليفة واحد فرض على المسلمين
"Mengangkat satu Kh4l1f4h adalah kewajiban atas kaum Muslim."
Dalil Al-Qur'an
Ayat-ayat yang memerintahkan berhukum dengan syariat dipahami membutuhkan adanya otoritas yang menjalankannya.
Dalil Hadis
Hadis Abu Hurairah
"Bani Israil dahulu diurus para nabi..."
Lalu Rasulullah bersabda:
"...sesudahku akan ada para Kh4l1f4h..."
(HR. Muslim)
Kitab At-Tafkiir menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa bentuk pemerintahan setelah Nabi adalah Kh1l4f4h.
Hadis
"Apabila dibaiat dua Kh4l1f4h maka bunuhlah yang
terakhir."
(HR. Muslim)
Dalil ini dipakai untuk menunjukkan bahwa dalam satu waktu
tidak boleh ada dua Kh4l1f4h.
Hadis
"Barang siapa mati tanpa baiat..."
(HR. Muslim)
Dipahami sebagai dalil wajibnya keberadaan baiat kepada seorang imam.
Ijma' Sahabat
Menurut kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz II, hujjah
yang paling kuat adalah ijma' sahabat.
Para sahabat menunda pemakaman Rasulullah ﷺ demi memilih Abu Bakar sebagai Kh4l1f4h.
Dalam pandangan Islam, penundaan kewajiban pemakaman demi pengangkatan Kh4l1f4h menunjukkan bahwa pengangkatan Kh4l1f4h dipandang sebagai kewajiban yang sangat mendesak.
4. Hak Adopsi Hukum Berada pada Kh4l1f4h
Pilar keempat ialah:
للخليفة وحده حق تبني الأحكام الشرعية
"Hanya Kh4l1f4h yang berhak mengadopsi hukum syariat
sehingga menjadi undang-undang negara."
Maknanya:
Dalam fikih sering terdapat beberapa pendapat yang sama-sama
memiliki dasar.
Negara tidak mungkin memakai seluruh pendapat sekaligus.
Karena itu diperlukan satu keputusan resmi.
Contoh
Misalnya:
tentang zakat perdagangan
ada beberapa ijtihad.
Negara memilih satu pendapat agar seluruh aparat menjalankan
hukum yang sama.
Ini disebut tabannī.
Hujjah Ushul Fikih
Seluruh hukum negara harus bersumber dari:
- Al-Qur'an
- As-Sunnah
- Ijma' Sahabat
- Qiyas
Adapun rincian metode istidlal (pengambilan hukum) dibahas
dalam Syakhshiyah Islamiyah Juz III (Ushul Fikih), termasuk pembahasan
tentang kehujjahan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, dan Qiyas sebagai dalil
syar'i.
Ringkasan Pilar Sistem Pemerintahan Islam
|
Pilar dan |
Makna |
|
Kedaulatan pada syariat > |
Hukum berasal dari Allah, bukan manusia |
|
Kekuasaan pada umat > |
Umat memberikan baiat kepada penguasa |
|
Wajib mengangkat satu Kh4l1f4h > |
Harus ada pemimpin umum bagi kaum Muslim menurut kerangka
yang dijelaskan dalam kitab |
|
Hak tabannī pada Kh4l1f4h > |
Kh4l1f4h menetapkan satu pendapat syariat sebagai hukum
negara |
#Islam #SyariatIslam #PemerintahanIslam #Khilafah
#DakwahIslam #KajianIslam #IslamKaffah #UmatIslam #FiqihSiyasah #AlQuran #Hadis
#IlmuIslam #SejarahIslam #MuslimIndonesia #Hijrah #PemudaIslam #BelajarIslam
#Ngaji #ReelsIslam #FYP #Viral #Trending #TikTokIndonesia #Shorts #ExplorePage
#PBPro

0 Response to "Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam"
Post a Comment