Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam

 


Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam

Berdasarkan kitab D4ul4h Islamiyah, Muqaddimah ad-Dustur, Ajhizah D4ul4h al-Kh1l4f4h, Syakhshiyah Islamiyah Juz II, Masyru' Dustur, dan At-Tafkiir, konsep pilar-pilar sistem pemerintahan Islam dijelaskan sebagai kaidah (qawā'id) yang menjadi fondasi sistem pemerintahan.

Kitab D4ul4h Islamiyah menyebutkan bahwa:

"Sistem pemerintahan berdiri di atas empat kaidah."

Empat pilar tersebut adalah:

  1. Kedaulatan berada pada syariat (As-Siyādah li asy-Syar')
  2. Kekuasaan berada di tangan umat (As-Sulṭān li al-Ummah)
  3. Mengangkat satu Kh4l1f4h adalah kewajiban atas kaum Muslim
  4. Hak adopsi hukum (tabannī) berada pada Kh4l1f4h

Berikut penjelasan masing-masing.

1. Kedaulatan di Tangan Syariat (السيادة للشرع)

Ini merupakan asas paling mendasar dalam sistem pemerintahan Islam.

Maknanya:

  • yang berhak membuat hukum hanyalah Allah.
  • manusia tidak berwenang menetapkan halal-haram menurut hawa nafsu.
  • negara hanya menjalankan hukum yang diturunkan Allah.

Dalil utama yang dijadikan landasan dalam kitab:

"...Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan..."
(QS. Al-M
ā'idah: 48)

"...Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan..."
(QS. Al-M
ā'idah: 49)

Kitab At-Tafkiir menjelaskan bahwa kekuasaan yang disebut Islami adalah kekuasaan yang berhukum dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, bukan dengan hukum buatan manusia.

Argumen

Jika rakyat boleh membuat hukum sesuka hati maka:

  • halal dapat berubah menjadi haram
  • zina dapat dilegalkan
  • riba menjadi sah
  • khamr menjadi legal

Padahal seluruh itu telah diputuskan Allah.

Karena itu hukum tidak berasal dari suara mayoritas, tetapi dari wahyu.

2. Kekuasaan di Tangan Umat (السلطان للأمة)

Pilar kedua bukan berarti umat membuat syariat.

Yang dimaksud:

umat memiliki hak memberikan kekuasaan kepada penguasa melalui baiat.

Mereka memilih siapa yang memerintah.

Namun setelah diangkat, penguasa wajib menerapkan syariat Allah.

Dalil

Kitab mengutip hadis-hadis baiat.

Di antaranya:

"Barang siapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat maka ia mati seperti mati jahiliyah."

(HR. Muslim)

Juga hadis Ubadah bin Shamit mengenai baiat kepada Rasulullah .

Semua hadis tersebut dijadikan dalil bahwa pengangkatan penguasa dilakukan melalui baiat umat, bukan pewarisan atau kudeta.

Hujjah

Dalam kitab dijelaskan:

  • syariat tidak menentukan nama seseorang menjadi Kh4l1f4h
  • umatlah yang memilih
  • syariat hanya menentukan syarat-syaratnya

Karena itu sumber legitimasi kekuasaan adalah baiat umat.

3. Mengangkat Seorang Kh4l1f4h adalah Fardhu

Ini merupakan pilar ketiga.

islam menegaskan:

نصب خليفة واحد فرض على المسلمين

"Mengangkat satu Kh4l1f4h adalah kewajiban atas kaum Muslim."

Dalil Al-Qur'an

Ayat-ayat yang memerintahkan berhukum dengan syariat dipahami membutuhkan adanya otoritas yang menjalankannya.

Dalil Hadis

Hadis Abu Hurairah

"Bani Israil dahulu diurus para nabi..."

Lalu Rasulullah bersabda:

"...sesudahku akan ada para Kh4l1f4h..."

(HR. Muslim)

Kitab At-Tafkiir menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa bentuk pemerintahan setelah Nabi adalah Kh1l4f4h.

Hadis

"Apabila dibaiat dua Kh4l1f4h maka bunuhlah yang terakhir."

(HR. Muslim)

Dalil ini dipakai untuk menunjukkan bahwa dalam satu waktu tidak boleh ada dua Kh4l1f4h.

 

Hadis

"Barang siapa mati tanpa baiat..."

(HR. Muslim)

Dipahami sebagai dalil wajibnya keberadaan baiat kepada seorang imam.

Ijma' Sahabat

Menurut kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz II, hujjah yang paling kuat adalah ijma' sahabat.

Para sahabat menunda pemakaman Rasulullah demi memilih Abu Bakar sebagai Kh4l1f4h.

Dalam pandangan Islam, penundaan kewajiban pemakaman demi pengangkatan Kh4l1f4h menunjukkan bahwa pengangkatan Kh4l1f4h dipandang sebagai kewajiban yang sangat mendesak. 

4. Hak Adopsi Hukum Berada pada Kh4l1f4h

Pilar keempat ialah:

للخليفة وحده حق تبني الأحكام الشرعية

"Hanya Kh4l1f4h yang berhak mengadopsi hukum syariat sehingga menjadi undang-undang negara."

 

Maknanya:

Dalam fikih sering terdapat beberapa pendapat yang sama-sama memiliki dasar.

Negara tidak mungkin memakai seluruh pendapat sekaligus.

Karena itu diperlukan satu keputusan resmi.

Contoh

Misalnya:

tentang zakat perdagangan

ada beberapa ijtihad.

Negara memilih satu pendapat agar seluruh aparat menjalankan hukum yang sama.

Ini disebut tabannī.

 

Hujjah Ushul Fikih

Seluruh hukum negara harus bersumber dari:

  • Al-Qur'an
  • As-Sunnah
  • Ijma' Sahabat
  • Qiyas

Adapun rincian metode istidlal (pengambilan hukum) dibahas dalam Syakhshiyah Islamiyah Juz III (Ushul Fikih), termasuk pembahasan tentang kehujjahan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, dan Qiyas sebagai dalil syar'i.

 

Ringkasan Pilar Sistem Pemerintahan Islam

Pilar  dan

Makna

Kedaulatan pada syariat >

Hukum berasal dari Allah, bukan manusia

Kekuasaan pada umat >

Umat memberikan baiat kepada penguasa

Wajib mengangkat satu Kh4l1f4h >

Harus ada pemimpin umum bagi kaum Muslim menurut kerangka yang dijelaskan dalam kitab

Hak tabannī pada Kh4l1f4h  >

Kh4l1f4h menetapkan satu pendapat syariat sebagai hukum negara

 

#Islam #SyariatIslam #PemerintahanIslam #Khilafah #DakwahIslam #KajianIslam #IslamKaffah #UmatIslam #FiqihSiyasah #AlQuran #Hadis #IlmuIslam #SejarahIslam #MuslimIndonesia #Hijrah #PemudaIslam #BelajarIslam #Ngaji #ReelsIslam #FYP #Viral #Trending #TikTokIndonesia #Shorts #ExplorePage #PBPro

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pilar - Pilar Sistem Pemerintahan Islam"

Post a Comment