SERUAN KEPADA UMAT ISLAM: “Kembalilah Kepada Hukum Allah dan Sunnah Rasul dalam Mengatur Kehidupan”

 


SERUAN KEPADA UMAT ISLAM:

 

“Kembalilah Kepada Hukum Allah dan Sunnah Rasul dalam Mengatur Kehidupan”

بسم الله الرحمن الرحيم

Wahai kaum Muslimin,

Allah tidak menurunkan Islam hanya sebagai agama ritual, ibadah pribadi, atau akhlak semata. Islam diturunkan sebagai manhaj kehidupan (way of life) yang mengatur manusia secara menyeluruh: akidah, ibadah, keluarga, ekonomi, pendidikan, peradilan, politik, pemerintahan hingga hubungan internasional.

Ketika umat Islam meninggalkan hukum Allah dan menggantinya dengan hukum buatan manusia, maka kerusakan meluas: kezaliman, riba, kemiskinan, rusaknya moral, perpecahan, dan hilangnya keberkahan.

Allah memerintahkan umat ini agar mengembalikan seluruh perselisihan dan pengaturan kehidupan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan kepada hawa nafsu, adat, ideologi, atau sistem buatan manusia.

 

1. DALIL WAJIBNYA BERHUKUM DENGAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

A. Perintah Langsung dari Allah

1) QS. Al-Mā’idah: 48

“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…”

Allah memerintahkan Nabi untuk menghukumi manusia dengan wahyu, bukan dengan pemikiran manusia. Perintah ini berbentuk amr jazim (perintah tegas). Dalam ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, selama tidak ada qarinah yang memalingkannya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Syakhshiyah Islamiyyah Juz 2.

2) QS. Al-Mā’idah: 49

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan jangan mengikuti hawa nafsu mereka…”

Ayat ini mempertegas ayat sebelumnya: hukum Allah tidak boleh dicampur dengan hawa nafsu, kompromi politik, atau kepentingan manusia.

 

B. Iman Tidak Sempurna Tanpa Menjadikan Rasul sebagai Hakim

3) QS. An-Nisā’: 65

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…”

Ayat ini sangat kuat.

Allah bersumpah dengan Diri-Nya sendiri bahwa seseorang belum sempurna imannya sampai:

  1. Menjadikan Rasul sebagai hakim,
  2. Tidak merasa berat terhadap keputusan syariat,
  3. Tunduk sepenuhnya.

Dalam kitab At-Tafkiir, ayat ini dijadikan dalil bahwa segala urusan kehidupan wajib dirujukkan kepada syariat Rasulullah .

 

C. Wajib Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah Saat Berselisih

4) QS. An-Nisā’: 59

“Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul…”

Makna:

  • Kepada Allah = Al-Qur’an
  • Kepada Rasul = Sunnah Nabi

Ayat ini tidak mengatakan:

  • kembali kepada suara mayoritas,
  • opini publik,
  • filsafat,
  • demokrasi,
  • adat masyarakat.

Tetapi kembali kepada wahyu. At-Tafkiir menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban terikat dengan hukum syara’ dalam seluruh perkara kehidupan.

 

D. Tidak Ada Pilihan Setelah Allah dan Rasul Menetapkan Hukum

5) QS. Al-Ahzāb: 36

“Tidak pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, lalu mereka masih memiliki pilihan lain…”

Seorang Muslim tidak memiliki hak untuk berkata:

“Menurut saya lebih cocok sistem lain.”

Karena standar benar-salah bukan akal manusia, melainkan wahyu.

 

E. Ancaman bagi yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

6) QS. Al-Mā’idah: 44

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.”

7) QS. Al-Mā’idah: 45

“…maka mereka itulah orang-orang zalim.”

8) QS. Al-Mā’idah: 47

“…maka mereka itulah orang-orang fasik.”

Dalam Syakhshiyah Islamiyyah Juz 2 dijelaskan bahwa ayat-ayat ini menunjukkan keharusan membatasi hukum hanya pada apa yang Allah turunkan, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

 

2. AS-SUNNAH ADALAH SUMBER HUKUM WAJIB DIIKUTI

Islam bukan hanya Al-Qur’an.

Allah memerintahkan kita mengikuti Rasul .

QS. Al-Hasyr: 7

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”

Dalam At-Tafkiir dijelaskan bahwa seluruh aktivitas manusia wajib terikat hukum syara’, dan sumbernya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hadits Nabi

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim)

“Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam agama ini yang bukan berasal darinya maka tertolak.” (HR Bukhari-Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sistem hidup manusia tidak boleh dibuat sesuka akal, tetapi harus berasal dari wahyu.

 

3. ARGUMENTASI AQIDAH: MENGAPA HUKUM HARUS DARI ALLAH?

Karena Allah adalah Al-Khāliq (Pencipta)

Logika syar’i:

Siapa yang menciptakan manusia?

➡ Allah.

Siapa yang paling tahu maslahat manusia?

➡ Allah.

Maka siapa yang berhak mengatur manusia?

➡ Allah.

Dalam At-Tafkiir ditegaskan:

manusia tidak berhak membuat aturan hidup sendiri, melainkan wajib hidup berdasarkan aturan Allah.

Allah berfirman:

QS. Al-Mulk: 14

“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui?”

 

4. HUJJAH ULAMA: IJMA’ TENTANG WAJIBNYA BERHUKUM DENGAN SYARIAT

Imam Ibn Kathir

Saat menafsirkan QS. Al-Maidah 44, beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah termasuk dosa besar dan sangat berbahaya bagi aqidah apabila meyakini hukum manusia lebih baik daripada hukum Allah.

Imam Al-Qurthubi

Beliau menegaskan:

ayat-ayat hukum menunjukkan wajibnya menjadikan syariat sebagai pemutus hukum.

Imam Asy-Syathibi

Dalam Al-Muwafaqat, beliau menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—yang semuanya hanya sempurna dengan penerapan hukum Allah.

Imam Ibn Taymiyyah

Beliau berkata:

“Wajib atas manusia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh perkara agama dan dunia.”

(Ini sejalan dengan QS An-Nisa 65)

 

5. ISLAM ADALAH SISTEM KEHIDUPAN, BUKAN HANYA IBADAH

Dalam file Nidzamul Islam dijelaskan bahwa Islam membentuk mafahim (cara berpikir) dan mengatur perilaku manusia secara menyeluruh, bukan terbatas ritual.

Islam memiliki aturan:

  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Peradilan
  • Politik luar negeri
  • Kepemilikan harta
  • Sanksi hukum
  • Hubungan laki-laki-perempuan

Hal ini juga ditegaskan dalam Masyru’ Dustur bahwa Islam memiliki sistem negara dan aturan kehidupan yang lahir dari aqidah Islam.

 


6. SERUAN PRAKTIS UNTUK UMAT ISLAM

Wahai kaum Muslimin,

Sudah saatnya kita kembali bertanya:

Mengapa kita ridha diatur oleh sistem buatan manusia tetapi enggan tunduk total pada hukum Allah?

Padahal Allah telah berfirman:

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Mā’idah: 50)

Maka:

✅ Kembalikan akidah kepada kemurnian tauhid.
✅ Jadikan Al-Qur’an dan Sunnah standar halal-haram.
✅ Pelajari fikih kehidupan, bukan hanya ibadah ritual.
✅ Didik keluarga dengan hukum Islam.
✅ Dorong penerapan syariat dalam kehidupan bermasyarakat.
✅ Tolak segala hukum yang bertentangan dengan wahyu.

Karena kemuliaan umat tidak akan kembali kecuali dengan apa yang dahulu memuliakan generasi pertama:

Al-Qur’an dan As-Sunnah.

“Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah, dan jangan bercerai-berai.” (QS. Āli ‘Imrān: 103)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SERUAN KEPADA UMAT ISLAM: “Kembalilah Kepada Hukum Allah dan Sunnah Rasul dalam Mengatur Kehidupan”"

Post a Comment