Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT
Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT
Seruan (dakwah) untuk menegakkan hukum Allah diposisikan sebagai kewajiban umat Islam, sedangkan meninggalkan hukum Allah atau tidak berhukum dengan Islam dipandang memiliki konsekuensi besar bagi umat—baik secara agama maupun kehidupan masyarakat.
1. Seruan dan Dakwah Menegakkan Hukum Allah
Di dalam literatur Islam, terdapat ajakan kuat untuk mengembalikan
kehidupan berdasarkan hukum Allah (الحكم
بما أنزل الله / الحكم
بالإسلام).
Dalam Masyru’ Dustur disebutkan bahwa tujuan penegakan negara Islam adalah “mengembalikan hukum dengan apa yang Allah turunkan” dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Hal ini digambarkan sebagai upaya menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Dalam Syakhshiyah Juz 2, disebutkan bahwa Allah
memerintahkan Rasul ﷺ untuk mengadili dan memutuskan perkara dengan apa yang
Allah turunkan, dengan ayat-ayat seperti:
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang
Allah turunkan...” (Al-Mā’idah)
Perintah kepada Rasul ﷺ
dipahami sebagai perintah yang mengikat untuk berhukum dengan syariat Allah.
Dalam Nida’ Har ila al-Muslimin, dakwah untuk
menegakkan Islam dijelaskan melalui aktivitas dakwah dan perjuangan
pemikiran/politik Islam, dengan tujuan mengembalikan penerapan Islam dalam
kehidupan. Disebutkan:
umat Islam perlu membawa dakwah Islam melalui jalan politik dan perjuangan pemikiran untuk mengembalikan kehidupan Islam.
2. Konsekuensi Jika Meninggalkan Hukum Allah
Konsekuensinya dijelaskan dalam beberapa bentuk:
A. Kerusakan dan Kemunduran Umat
Dalam Nida’ Har ila al-Muslimin, kondisi umat
digambarkan mengalami:
- kemunduran spiritual,
- kelemahan politik,
- rusaknya persatuan umat,
- dominasi sistem non-Islam,
- hilangnya hubungan sosial Islam.
Keadaan ini dikaitkan dengan meninggalkan sistem Islam dalam kehidupan.
B. Kehilangan Penerapan Hukum Islam
Dalam At-Tafkiir, dijelaskan bahwa ketika hukum Islam tidak diterapkan, umat hidup tanpa penerapan syariat secara menyeluruh, dan karena itu ada seruan untuk mengembalikan الحكم بما أنزل الله (berhukum dengan apa yang Allah turunkan).
C. Dipandang Sebagai Kelalaian terhadap Kewajiban
Dalam kitab At-Tafkiir, disebutkan bahwa meninggalkan usaha untuk mengembalikan penerapan hukum Islam dipandang sebagai kelalaian terhadap kewajiban besar, bahkan disebut sebagai perkara yang berat konsekuensinya.
D. Munculnya Sistem Selain Islam
Dalam Daulah dan Masyru’ Dustur, dijelaskan
bahwa ketika yang diterapkan adalah selain hukum Islam, maka masyarakat akan
berjalan dengan aturan selain syariat, yang disebut sebagai anẓimah
ghair Islamiyyah (sistem non-Islam).
Ringkasan :
Seruan dakwah:
➡️ Mengajak umat kembali kepada hukum Allah, menerapkan Islam dalam
kehidupan, dan berdakwah agar syariat dijalankan.
Konsekuensi meninggalkan hukum Allah :
➡️ kemunduran umat, lemahnya persatuan, dominasi sistem selain Islam, dan
dianggap sebagai bentuk meninggalkan kewajiban besar.
Penutup :
“Ketika hukum Allah ditinggalkan, umat kehilangan arah;
ketika hukum Allah ditegakkan, Islam hadir bukan hanya dalam ibadah, tetapi
juga dalam kehidupan.”
#HukumAllah #SyariatIslam #DakwahIslam #KajianIslam #IslamicReminder #PemudaHijrah #FYPIslam #Untukmu #ViralIslam

0 Response to "Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT"
Post a Comment