Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT


Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT

Seruan (dakwah) untuk menegakkan hukum Allah diposisikan sebagai kewajiban umat Islam, sedangkan meninggalkan hukum Allah atau tidak berhukum dengan Islam dipandang memiliki konsekuensi besar bagi umat—baik secara agama maupun kehidupan masyarakat.

1. Seruan dan Dakwah Menegakkan Hukum Allah

Di dalam literatur Islam, terdapat ajakan kuat untuk mengembalikan kehidupan berdasarkan hukum Allah (الحكم بما أنزل الله / الحكم بالإسلام).

Dalam Masyru’ Dustur disebutkan bahwa tujuan penegakan negara Islam adalah “mengembalikan hukum dengan apa yang Allah turunkan” dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Hal ini digambarkan sebagai upaya menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Dalam Syakhshiyah Juz 2, disebutkan bahwa Allah memerintahkan Rasul untuk mengadili dan memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan, dengan ayat-ayat seperti:

“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan...” (Al-Mā’idah)

Perintah kepada Rasul dipahami sebagai perintah yang mengikat untuk berhukum dengan syariat Allah.

Dalam Nida’ Har ila al-Muslimin, dakwah untuk menegakkan Islam dijelaskan melalui aktivitas dakwah dan perjuangan pemikiran/politik Islam, dengan tujuan mengembalikan penerapan Islam dalam kehidupan. Disebutkan:

umat Islam perlu membawa dakwah Islam melalui jalan politik dan perjuangan pemikiran untuk mengembalikan kehidupan Islam.

2. Konsekuensi Jika Meninggalkan Hukum Allah

Konsekuensinya dijelaskan dalam beberapa bentuk:

A. Kerusakan dan Kemunduran Umat

Dalam Nida’ Har ila al-Muslimin, kondisi umat digambarkan mengalami:

  • kemunduran spiritual,
  • kelemahan politik,
  • rusaknya persatuan umat,
  • dominasi sistem non-Islam,
  • hilangnya hubungan sosial Islam.

Keadaan ini dikaitkan dengan meninggalkan sistem Islam dalam kehidupan. 

B. Kehilangan Penerapan Hukum Islam

Dalam At-Tafkiir, dijelaskan bahwa ketika hukum Islam tidak diterapkan, umat hidup tanpa penerapan syariat secara menyeluruh, dan karena itu ada seruan untuk mengembalikan الحكم بما أنزل الله (berhukum dengan apa yang Allah turunkan).

C. Dipandang Sebagai Kelalaian terhadap Kewajiban

Dalam kitab At-Tafkiir, disebutkan bahwa meninggalkan usaha untuk mengembalikan penerapan hukum Islam dipandang sebagai kelalaian terhadap kewajiban besar, bahkan disebut sebagai perkara yang berat konsekuensinya. 

D. Munculnya Sistem Selain Islam

Dalam Daulah dan Masyru’ Dustur, dijelaskan bahwa ketika yang diterapkan adalah selain hukum Islam, maka masyarakat akan berjalan dengan aturan selain syariat, yang disebut sebagai animah ghair Islamiyyah (sistem non-Islam).


Ringkasan :

Seruan dakwah:
➡️ Mengajak umat kembali kepada hukum Allah, menerapkan Islam dalam kehidupan, dan berdakwah agar syariat dijalankan.

Konsekuensi meninggalkan hukum Allah :
➡️ kemunduran umat, lemahnya persatuan, dominasi sistem selain Islam, dan dianggap sebagai bentuk meninggalkan kewajiban besar.

 

Penutup :

“Ketika hukum Allah ditinggalkan, umat kehilangan arah; ketika hukum Allah ditegakkan, Islam hadir bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam kehidupan.”

#HukumAllah #SyariatIslam #DakwahIslam #KajianIslam #IslamicReminder #PemudaHijrah #FYPIslam #Untukmu #ViralIslam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seruan dan Dakwah menegakkan hukum Allah dan konsekuensi jika meninggalkan hukum Allah SWT"

Post a Comment