Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi
Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum
Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa’: 141)
Dalil ini dijadikan dasar bahwa haram memberi “sabil” (jalan
kekuasaan, dominasi, pengaruh, atau akses militer) kepada kafir atas negeri dan
kaum Muslim. Disebutkan dalam:
- Kitab Struktur Daulah Khilafah,
bab syarat kepemimpinan dan larangan memberi kekuasaan kepada kafir.
- Kitab At-Tafkiir, bagian
larangan meminta bantuan kepada negara kafir.
- Dalil hadits:
«فَإِنِّي
لَا أَسْتَعِينُ بِمُشْرِكٍ»
“Sesungguhnya aku tidak meminta bantuan kepada seorang musyrik.”
Hadits ini disebut dalam:
- Kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz
II, pembahasan mu’ahadah dan aliansi militer dengan negara kafir, hlm.
178–179.
- Kitab At-Tafkiir, pada
pembahasan larangan meminta bantuan kepada negara-negara kafir.
- Hadits lain:
«لَا
تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ»
“Janganlah kalian mengambil penerangan dengan api orang-orang musyrik.”
Kitab menjelaskan bahwa “api” adalah kinayah tentang perang,
yakni larangan bersandar pada kekuatan militer mereka.
Sumber:
- Kitab At-Tafkiir, bagian
larangan isti’anah kepada negara kafir.
- Naskah fiqih yang secara eksplisit
melarang pangkalan, pelabuhan, bandara:
“Tidak boleh bagi Daulah Khilafah membuat perjanjian militer
dengan negara lain, seperti perjanjian pertahanan bersama … termasuk menyewakan
pangkalan, bandara, atau pelabuhan.”
Sumber:
- Kitab At-Tafkiir, bagian
ke-5 tentang larangan perjanjian militer dengan negara kafir.
- Penegasan dalam rancangan
konstitusi:
“Dilarang secara mutlak perjanjian militer … termasuk
penyewaan pangkalan dan bandara.”
Sumber:
- Kitab Masyru’ Dustur, Pasal
190.
- Bahkan saat negara Muslim lemah
tetap tidak boleh memberi pangkalan:
“Boleh bagi negara Muslim dalam kondisi lemah membayar harta
kepada negara kafir, tetapi tidak boleh menjadikan bagi negara kafir pangkalan
atau bandara militer di wilayahnya.”
Sumber:
- Kitab Nida’ Har Ilal Muslimin,
hlm. 109.
- Larangan aliansi militer dengan
negara kafir:
“Dari sini jelas bahwa aliansi militer dengan negara-negara
kafir adalah haram dan tidak sah.”
Sumber:
- Kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz
II, hlm. 215, pembahasan “al-Mu’ahadat al-Jaizah”.

0 Response to "Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi"
Post a Comment